KEDIRI - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Jatim Zona 5 Hari Tri Wasono menyampaikan pembukaan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kota dan KPU Kabupaten selama 12 hari, yaitu mulai pada 8-19 Maret 2024.
"Sosialisasi masa pendaftaran mulai tanggal 8 Maret 2024, partisipasi masyarakat ikut mendaftarkan sebagai calon anggota KPU ini sangat tergantung peran media, " ujarnya saat sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota KPU di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Baca juga:
100 Anak Muda Bawa Ide
|
Hari menjelaskan bahwa timsel Jatim 5 membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU meliputi KPU Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.
"Acara sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota KPU Kota/Kabupaten dengan mengundang rekan-rekan media untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa hari ini KPU RI melakukan rekrutmen calon anggota KPU Kab/Kota, " ucap Hari.
Dalam kesempatan ini, Dessy Wulandari selaku anggota Timsel Jatim 5 menyampaikan, untuk pendaftaran bakal calon anggota KPU ada 7 wilayah, mulai KPU Kabupaten Mojokerto, Kab Nganjuk, Kab Kediri, Kab Blitar dan Kota Mojokerto, Kota Kediri dan Kota Blitar.
Untuk pengajuan berkas dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui website https://siakba.kpu.go.id.
Baca juga:
Tony Rosyid: Strategi Menghadang Anies
|
"Adapun tata cara pengiriman dokumen pendaftaran adalah dokumen digital yang diunggah melalui SIAKBA, sedangkan dokumen fisik dikirim ke Sekretariat Timsel di Hotel Novotel Samator Surabaya Jalan Kedung Baruk no. 26-28 Surabaya, " ucap Dessy saat konferensi pers di aula KPU Kab Kediri.
Disusul Hambali yang juga anggota Timsel Jatim Zona 5 bahwa tahapan seleksi ini menurutnya sesuai ketentuan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman administrasi, seleksi tulis, seleksi psikologi, menunggu masukan masyarakat, tes kesehatan, wawancara dan pengumuman hasil seleksi.
"Syarat yang disiapkan wajib ber-KTP di wilayah KPU setempat, syarat lainnya berusia minimal 30 tahun. Pendidikan minimal SMA/sederajat. Lalu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai minimal 5 tahun. Dan, bebas narkoba dan keterangan sehat dari RS milik pemerintah, " ujarnya.
Kemudian, tidak menjabat di pemerintahan atau BUMN. Pendaftar juga tidak pernah mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Khusus pendaftar yang statusnya ASN, harus mengajukan pemberhentian sementara. Sedangkan, PPPK mengajukan pemutusan hubungan kerja, ” tegasnya
Hambali menuturkan bahwa pendaftaran dibuka mulai 8-19 Maret 2024, disusul penelitian administrasi mulai 8-26 Maret 2024, perpanjangan pendaftaran mulai 20-25 Maret 2024, penetapan hasil penelitian administrasi pada 27 Maret 2024, serta pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28-30 Maret 2024 mendatang.
Seleksi tertulis dan tes psikologi dimulai pada 31 Maret hingga 5 April 2024, penetapan seleksi tertulis dan tes psikologi pada 6-7 April 2024, pengumuman tertulis dan tes psikologi pada 8-9 April 2024, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 8-13 April 2024.
Selanjutnya tes kesehatan mulai 16-23 April 2024, wawancara mulai 17-24 April 2024, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara pada 25 April 2024, pengumuman hasil seleksi KPU Kabupaten/Kota pada 25-26 April 2024, serta penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26-28 April 2024 mendatang.
"Timsel akan melakukan seleksi sampai dengan terpilih peserta yang masuk 10 besar. Selanjutnya, hasil 10 besar diserahkan ke KPU RI. Dan KPU RI akan menetapkan 5 anggota yang terpilih, " tutupnya.