Kediri - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah dilakukan pembacaaan tuntutan pidana maksimal atas 3 perkara tindak pidana umum yang dilakukan yakni dua orang tua tindakan menghilangkan nyawa anak kandung dan perkara ayah sendiri melakukan tindakan kekerasan fisik kepada kedua anaknya.
Pembacaan tuntutan ini berlangsung di PN Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (16/1/2025) pukul 12.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. melalui keterangan pers menyampaikan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati terhadap anak Alm.Fazia Askya Safiatun Nusia yang dilakukan oleh kedua terdakwa Mian Tasgeen Mohammad Yakhya Bin Mian Arshad Mahmood dan Novita Anggraini Binti Suyono.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa amar tuntutan pidana tersebut sebagai berikut :
Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Mian Tasgeen Mohammad Yakhya Bin Mian Arshad Mahmood dan Novita Anggraini Binti Suyono dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000, - jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan, " ucap Iwan.
Lanjut Iwan juga disusul perkara kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap kedua korban anak dibawah umur berinisial PK dan PM yang dilakukan oleh terdakwa Nurohmad Bin Sambi Suwarno Utomo.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Nurohmad Bin Sambi Suwarno Utomo telah memenuhi unsur dalam Dakwaan Pertama yakni Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bahwa amar tuntutan pidana tersebut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Nurohmad Bin Sambi Suwarno Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah untuk tetap ditahan.
"Bahwa terhadap ke-3 (tiga) perkara tersebut dengan mempertimbangkan hal yang menjadi dasar tuntutan pidana yakni hal yang memberatkan yakni perbuatan yang sadis yang mengakibatkan luka berat bagi anak dan menimbulkan penderitaan yang panjang bahkan mengakibatkan anak meninggal dunia, sehingga Penuntut Umum telah menuntut para terdakwa tersebut dengan tuntutan pidana maksimal sebagaimana ancaman pidana dalam pasal yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, " ungkap Kasi Intel Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.