KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, melakukan operasi Jagratara pengawasan serentak Kantor Imigrasi se-Indonesia di bawah kendali Pusat.
Kegiatan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi terkait pelaksanaan operasi Jagratara Tahap II pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2024.
Operasi Jagratara berlangsung selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Rabu dan Kamis, 21 dan 22 Agustus 2024, menyasar tiga Lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan rapat secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam, serta diikuti seluruh Divisi Imigrasi dan UPT Imigrasi se-Indonesia. Selanjutnya dilakukan briefing dan pemberian arahan, serta Pembagian TIM yang melibatkan 13 orang petugas yang bertempat di Ruang Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Petugas menuju ke Kantor Kepala Desa Mranggen untuk berkoordinasi dengan Yoko, selaku Kepala Desa Mranggen.
Dilanjutkan dengan menuju lokasi pertama, yaitu rumah WNA dengan inisial YAS dan YAM dari pemeriksaan petugas diketahui bahwa masa berlaku paspor dan ITAS kedua orang asing tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2022.
Menindaklanjuti temuan tersebut maka kedua WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari kedua, Operasi Jagratara menyasar wilayah Nganjuk dan Jombang, yaitu PT.Indoraya Sejahtera Group Cigarrete Manufacture yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, dan PT Platinum Cemerlang Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Dari hasil pemeriksaan di PT Indoraya Sejahtera Group Cigarrete Manufacture, tidak ditemukan adanya orang asing yang berkegiatan di PT tersebut.
Selanjutnya petugas beranjak ke lokasi ketiga, yaitu PT Platinum Cemerlang Indonesia. Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 tenaga kerja asing (TKA) di PT tersebut, seluruh kegiatan TKA sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko menyampaikan, operasi Jagratara merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sebagai bentuk upaya kami dalam mencegah potensi pelanggaran yang dapat mempengaruhi keamanan nasional, " ungkap pria yang akrab disapa Wima tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan imigrasi serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah. Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam Operasi Jagratara dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menjaga integritas dan keamanan keimigrasian di wilayah Kediri, ” tutup Wima.